Kamis, 2 Oktober 2025

Kenal 2 Minggu di Facebook & Janjikan Menikah, ABG di Yogya Setubuhi Pacar hingga Hamil

Seorang ABG di Jogja nekat setubuhi pacarnya hingga hamil lima bulan, ternyata korban terkena bujuk rayu akan dinikahi oleh pelaku.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Surya/Ilustrasi
Ilustrasi hamil 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ABG berinisial IS tahun asal Gamping, Yogyakarta diciduk polisi setelah menghamili pacarnya.

Rupanya saat diinterogasi, ABG 17 tahun itu mengaku mengenal korban melalui akun jejaring sosial Facebook.

Perkenalkan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.

Setelah berkomunikasi intens, sejoli ini sepakat untuk menjalin hubungan.

Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Eko Haryanto mengatakan, perkenalan mereka cukup singkat.

Yakni hanya sekitar dua minggu.

"Setelah resmi pacaran, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri."

"Pelaku membujuk korban dan mengatakan akan menikahinya kelak kalau korban mau menuruti permintaannya untuk berhubungan badan," ungkap Eko, Minggu (23/2/2020), melansir dari Tribun Jogja.

Ilustrasi hamil
Ilustrasi hamil (ilustrasi)

Dengan modus akan dinikahi, korban pun terpedaya hingga menuruti permintaan pelaku.

Akibatnya, korban pun hamil dan kini kandungannya sudah berumur lima bulan.

Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan orangtua korban kepada polisi.

Iptu Eko mengatakan, laporan tersebut berawal dari kecurigaan orangtua korban.

Korban berinisial P diungkapkan orangtuanya, memiliki perilaku yang tidak wajar.

Terlebih orangtua P semakin curiga karena melihat perubahan fisik sang anak.

Ternyata orangtua menangkap fisik P seperti perempuan yang tengah hamil.

Setelah berkomunikasi, akhirnya terungkap kebenarannya jika P tengah mengandung.

Korban mengaku janin yang dikandungnya adalah hasil hubungannya dengan sang pacar yang berinisial IS, warga Gamping.

"Setelah ada pendekatan dari orang tua, akhirnya diketahui kalau korban sedang hamil akibat ulah pacarnya sendiri," ujar Iptu Eko Haryanto.

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bantul.

Baca: FAKTA Remaja di Jogja Setubuhi Enam Perempuan, Satu di Antaranya Hamil Kenal Lewat Facebook

Baca: Kesaksian Pemancing Selamatkan Puluhan Siswa Hanyut SMP 1 Turi, Dengar Jeritan Minta Tolong

Baca: Warga Sudah Mengingatkan, Pembina Pramuka SMP 1 Turi Jawab Kalau Mati di Tangan Tuhan

Ada lima korban lain

Dari pengembangan kasus, terungkap pelaku tidak hanya memacari P.

Ternyata ia melakukan tindakan yang sama terhadap lima orang perempuan yang dipacarinya.

Modusnya pun tidak berbeda yakni membujuk korban untuk diajak berhubungan badan dengan dalih akan dinikahinya.

"Ada lima korban lainnya. Tapi belum melapor polisi," lanjutnya.

Karena pelaku juga masih di bawah umur, proses hukum akan sesuai dengan peradilan anak.

IS pun dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014.

Yakni tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjogja.com/Santo Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved