Senin, 6 Oktober 2025

Tragedi Susur Sungai

Kronologis Penemuan Dua Korban Terakhir Susur Sungai: Jasad Yasinta Ditemukan Lebih Dulu dari Zahra

Korban pertama yang ditemukan adalah Yasinta Bunga sekira pukul 05.30 WIB. Sedangkan korban kedua yaitu Zahra Imelda ditemukan pada pukul 07.00 WIB.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUN JOGJA/HO/PUSDALOPS BPBD DIY, Tribunjogja.com | Hasan Sakri
Khoirunnisa, korban susur sungai SMPN 1 Turi dimakamkan (kiri), dokumentasi proses evakuasi (kanan) 

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dari 13 orang itu tujuh di antaranya adalah pembina Pramuka. Sisanya dari Kwarcab Kabupaten Sleman dan warga.

Berdasarkan pemeriksaan, Yuliyanto menerangkan bahwa dari tujuh orang pembina tersebut, satu orang tinggal di sekolah untuk menjaga barang-barang para siswa.

Baca: Kegiatan Pramuka Susur Sungai Memakan Korban Jiwa 10 Siswi SMPN 1 Turi

Baca: Sekolah Harus Menghindari Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Kecelakaan

Enam lainnya ikut ke Sungai Sempor, tempat kejadian perkara.

"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai. Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finisnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," jelasnya, Sabtu (22/2/2020).

Yuliyanto melanjutkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Wahyu Efendi, Kepala Basarnas DIY menyatakan proses pencarian hari kedua akan dihentikan sekitar pukul 21.00 WIB. Seharian ini pihak Basarnas dan SAR gabungan telah melakukan penyisiran dan pengecekan di beberapa titik yang diperkirakan ada tubuh korban yang menyangkut di dasar sungai.
Wahyu Efendi, Kepala Basarnas DIY menyatakan proses pencarian hari kedua akan dihentikan sekitar pukul 21.00 WIB. Seharian ini pihak Basarnas dan SAR gabungan telah melakukan penyisiran dan pengecekan di beberapa titik yang diperkirakan ada tubuh korban yang menyangkut di dasar sungai. (Tribun Jogja/Santo Ari)

"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka.

Saat ini (kemarin), yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terangnya.

Adapun IYA (36) kelahiran Sleman, seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga dari SMPN 1 Turi.

Baca: Fakta Lengkap Tragedi Susur Sungai Hingga Ratusan Murid SMP 1 Turi Hanyut, 8 Siswa Tewas

Baca: Jasad Dua Korban Terakhir Ditemukan Sekitar 700 Meter dari TKP

Yuliyanto menekankan bahwa tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai.

Pasal yang kita dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Korban susur sungai yang berhasil diidentifikasi langsung diserahkan kepada pihak keluarga, Sabtu (22/2/2020).
Korban susur sungai yang berhasil diidentifikasi langsung diserahkan kepada pihak keluarga, Sabtu (22/2/2020). (Tribun Jogja/Santo Ari)

Terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka, Yuli menuturkan itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Ia pun juga menjelaskan bahwa polisi belum meminta keterangan dari siswa karena mereka masih mengalami trauma atas kejadian kemarin.

"Kita akan proaktif mendatangi mereka untuk melakukan pemeriksaan.

Baca: Kisah Pilu Khoirunisa yang Dimakamkan Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Saat Hidup Ingin Hadiah Buku

Baca: Ramalan Shio 2020: Hubungan Shio Tikus dan Atasannya Sedang Kacau, Monyet Butuh Kebiasaan yang Sehat

Dari Polda DIY juga menyiapkan petugas untuk trauma healing.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved