Tragedi Susur Sungai
2 Korban Terakhir Susur Sungai Sempor Ditemukan, Keluarga Ungkap Permintaan dan Kenangan Terakhir
Satu orang pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman dijadikan sebagai tersangka atas tragedi susur sungai yang menenggelamkan sejumlah siswa.
Ia menyebut, satu pembina hanya menjaga barang-barang siswa yang berada di sekolah.
Lalu, keenam orang lainnya ikut mengantar ratusan siswa tersebut untuk susur sungai.
"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai."
"Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finish-nya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," ungkap Yulianto.

Ancaman 5 Tahun Penjara
Yulianto mengungkapkan, IYA merupakan seoarang guru olahraga di SMP N 1 Turi Sleman.
Saat siswa turun untuk susur sungai, IYA pergi meninggal para siswa tersebut.
Pasal yang didikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
IYA dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca: 10 Korban Tewas Susur Sungai SMPN 1 Turi Ditemukan, Operasi SAR Gabungan Resmi Ditutup Hari Ini
Baca: FAKTA Tragedi Maut Susur Sungai SMP Sleman, Seluruh Korban Tewas Perempuan hingga Orangtua Histeris
Menurut Yuli, soal kemungkinan bertambahnya tersangka, itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Saat ini, pihaknya belum meminta keterangan dari siswa karena mereka masih mengalami trauma.
"Kita akan proaktif mendatangi mereka untuk melakukan pemeriksaan."
"Dari Polda DIY juga menyiapkan petugas untuk trauma healing."
"Besok ketika sudah masuk sekolah ada terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," jelasnya.

Seluruh Korban Ditemukan