Tidak Cukup Bukti Tewas Dibunuh, Polda NTT Hentikan Penyidikan Meninggalnya ASN Kabupaten Ende
Keluarga juga meminta Kapolda NTT untuk membentuk tim khususnya untuk membuka dan mengungkap kasus kematian ini
Ahli forensik staf Biddokkes Polri dr Arif Wahyono S.Pf yang dihadirkan sebagai second opinion (pembanding) mengatakan bahwa korban meninggal akibat penyakitnya.
"Menurut saya korban ini jatuh, lalu temuannya seperti yang sudah diperiksa oleh dokter Putu, jadi penyebabnya penyakitnya sendiri bukan karena pengaruh akibat benda tumpul di kepala," kata dr Arif.
Ia mengatakan, kekerasan tumpul yang terjadi di kepala korban dan pendarahan otak tidak ada kaitannya.
Jika kematian akibat pembunuhan maka seharusnya harusnya tengkorak kepala korban rusak.
Terhadap penyampaian hasil tersebut, pihak keluarga yang diwakili kakak kandung korban Hendrikus Seni, serta beberapa kerabat seperti Anis Raja dan Maksi Mari menyampaikan kekecewaannya.
Mereka menyatakan tidak menerima hasil yang disampaikan oleh pihak Polda NTT.
Menurut Hendrikus Seni, korban sama sekali tidak memiliki penyakit seperti yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
"Adik saya tidak punya riwayat sakit, itu menurut pandangan mereka (Polisi). Jadi kami sudah minta bahwa kita akan lanjutkan ini, keluarga tidak puas atas keputusan ini," ujar Hendrikus.
Kerabat lainnya, Anis Raja bahkan menuding dokter forensik yang memberikan second opinion tidak jujur dan tidak profesional dalam menyampaikan pendapatnya secara objektif.
"Keluarga tidak menerima hasil yang disampaikan, dan akan mengambil langkah hukum selanjutnya," tambahnya.
Keluarga juga meminta Kapolda NTT untuk membentuk tim khususnya untuk membuka dan mengungkap kasus kematian ini.
Menjawab respon keluarga, Kombes Pol Yudi menyatakan bahwa meski kasus ini ditutup tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dibuka kembali. Ia bahkan berharap jika keluarga yakin dan memiliki bukti baru untuk dapat dikoordinasikan dan diberikan kepada pihaknya. Ia juga membantah ada tekanan dan kepentingan sehingga menutup kasus tersebut.
"Karena belum ditemukan bukti, bukan berarti tidak ada kemungkinan untuk dibuka kembali. Kasus ini tetap ada kemungkinan," katanya.
"Dalam kasus ini kalau memang ada bukti dalam yang bapak punya bapak sampaikan pada kami nanti kita tindak lanjuti," janji Yudi.
Sebelum sampai pada penutupan kasus tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pra rekonstruksi selama enam kali yang terdiri dari empat kali oleh polres Ende dan dua kali bersama Polda NTT dan tim Labfor Kriminalistik Polda Bali. Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa 39 orang sakai dan tiga orang ahli forensik.