Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Orang Bawa 1 Kg Sabu Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram di Pelabuhan Bakauheni.

Editor: Dewi Agustina
Dok Polres Lampung Selatan
Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Polisi juga mengamankan 2 orang tersangka yang menjadi pembawa paket barang terlarang itu. 

Sebab D sebagai jaringan besar narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. Atas perbuatannya tersebut, kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

D kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pesawaran. D harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolres.

Ia pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Popon. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/R Didik Budiawan C)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polisi Amankan 2 Orang Bawa Sabu 1 Kg di Pelabuhan Bakauheni

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved