Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Bongkar Wisata Seks 'Halal' di Bogor, Tarif Kawin Kontrak Mulai Rp 500 Ribu sampai Rp 10 Juta

Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus kawin kontrak dan dipekerjakan sebagai PSK di wilayah Puncak, Bogor.

Editor: bunga pradipta p
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
SEX HALAL - Sejumlah tersangka dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak dan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferry Sambo dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (15/2/2020).

"Pada kesempatan ini, Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak atau short time di wilayah Puncak Bogor," kata Ferry.

"Wisata seks 'halal' di Puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional sehingga kami berusaha melakukan penyelidikan di Puncak," lanjutnya.

Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditangkap adalah Nunung Nurhayati, Oom komariah alias Rahma, Saleh dan Devi Octa Renaldi.

Keempat tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda.

Satu tersangka lainnya bernama Almasoud Abdul Azis yang merupakan warga negara asing.

Ia berperan sebagai pemesan perempuan, namun ia kini telah didepotasi ke negara asalnya.

"Kemudian terungkaplah jaringan, di mana dari hasil penyelidikan tersebut kita menangkap dua penyedia perempuan di wilayah Puncak."

"Kemudian satu yang mengkoordinir seluruh kegiatan prostitusi tersebut, yang mengkoordinir warga negara asing dan mencari perempuan di wilayah Puncak."

Baca: Video Testimoni Wisata Seks Halal Puncak Bogor Beredar hingga Internasional, Ini Peran 5 Tersangka

Baca: Wisata Seks di Kawasan Puncak Bogor Ternyata Mendunia Karena Videonya Ada di Youtube

"Kemudian satu pengantar dan satu warga negara asing yang ikut serta ataupun pengguna dari tindak pidana perdagangan orang ini," ungkapnya.

Ferry mengungkapkan, ada dua modus yang digunakan oleh para tersangka.

Yakni booking out kawin kontrak dan short time.

Para tersangka tersebut menawarkan wanita ke wisatawan asing.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved