Kronologi Pemuda Cabuli Gadis 17 Tahun di Rumah Teman, Korban Tak Berdaya Setelah Dicekoki Miras
Pemuda asal Panjang, Bandar Lampung diamankan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap pacarnya.
TRIBUNNEWS.COM - Pemuda asal Panjang, Bandar Lampung diamankan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap pacarnya.
Pemuda berinisial AR (22) diamankan dan mengakui telah berbuat cabul terhadap pacarnya berinisial ED yang berusia 17 tahun.
AR mengaku tidak sendiri saat mencabuli pacarnya itu.
Ia mengaku melakukan aksi cabulnya itu dengan temannya berinisial DS (20).
Kini, AR dan DS telah ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung.
Terungkapnya perbuatan AR dan DS ini berawal dari laporan orangtua korban ke pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany saat dikonfirmasi.
AR dan DS diketahui melakukan aksi pencabulan terhadap ED pada 29 Januari 2020 kemarin.
Kemudian polisi melakukan penangkapan pelaku setelah mendapat laporan dari orangtua korban.
Barly mengatakan baha kedua pelaku ditangkap di masing-masing kediamannya.