Suami Penusuk Istri di Tangerang Belum Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Zazali mengatakan, pelaku diduga mengalami gangguan mental, terlebih dalam kondisi mabuk saat menikam sang istri.
Kondisi memanas, Edi mengambil pisau dan langsung menikam istrinya.
Dari kronologi itu, Zazali menyatakan, motif pelaku karena kesal dan dalam keadaan mabuk.
"Iya motifnya enggak ada motif lain. Karena dalam kondisi mabuk," jelasnya.
Saat ini, Edi tengah diperiksa secara psikis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, untuk waktu yang belum ditentukan.
3. Alasan belum jadi tersangka
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali, mengatakan, saat ini pelaku belum ditentukan status hukumnya.
Zazali mengatakan, pelaku diduga mengalami gangguan mental, terlebih dalam kondisi mabuk saat menikam sang istri.
Hal itu berkaitan dengan pasal 44 KUHPidana, tentang bebas hukum bagi orang dengan gangguan jiwa.
"Statusnya belum, karena menunggu hasil tes psikis, bisa jadi dia 44, bebas hukum nanti," ujar Zazali saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (9/2/2020).
Saat ini, Edi sedang menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, untuk waktu yang belum ditentukan.
"Sementara belum kita amankan, sementara kita observasi. Karena diduga ada gangguan depresi. Belum dapat hasilnya kita. Nantikan dilihat tingkah lakunya sehari-hari. Pola makannya, kalau harinya rnggak ada patokannya lah ya," jelasnya.
Aparat juga sudah menyampaikan tindakan pemeriksaan psikis itu kepada keluarga.
"Cuma permasalahannya, keluarga juga sudah saya kasih tahu, gimana, keluarga juga mengerti."
"Karena kalau dipaksa di kita, dia depresi kan ganggu tahanan yang lain, makanya kita bawa ke Rumah Sakit Kramat Jati," jelasnya.
4. Warga negara Hong Kong
