Bawa Parang dan Celurit, 3 Anak di Bawah Umur Diamankan Saat akan Tawuran di Kapasari Surabaya
Ketiganya sempat diamankan di Markas Satpol PP Kota Surabaya sebelum diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut
Laporan Wartawan Surya Firman Rachmanudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga anak di bawah umur yang hendak tawuran di Jalan Kapasari, Kota Surabaya ditangkap Satpol PP Kota Surabaya pada, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ketiga bocah itu berinisial AFR (13) siswa kelas VI SD, MFA (13) anak kelas VI SD yang putus sekolah, MRM (13) anak kelas V SD yang juga putus sekolah.
Ketiganya sempat diamankan di Markas Satpol PP Kota Surabaya sebelum diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
Baca: Kerugian Jepang Akibat Absennya Turis China Saat Ini Sedikitnya 84 Miliar Yen
Baca: 9 Fakta Polisi Tewas Dikeroyok Massa Disangka Begal, Korban Hadang Pengedara dan Ayunkan Parang
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan penyerahan tiga anak dibawah umur yang hendak tawuran berikut barang bukti senjata tajam seperti celurit, gergaji es, parang, gear dan sabuk.
"Benar kami menerima tiga anak di bawah umur yang terindikasi hendak melaksanakan tawuran di Jalan Kapasari Surabaya. Mereka diserahkan oleh Satpol PP Kota Surabaya didampingi anggota DP5A kota Surabaya," singkat AKBP Sudamiran, Jumat (7/2/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Satpol PP Tangkap 3 Anak di Bawah Umur Hendak Tawuran di Kapasari Surabaya, Bawa Celurit dan Parang