Penyebar Hoaks Hilangnya Organ Tubuh Delis Sulistina di Tasikmalaya Dicokok Polisi
Tersangka mengakui perbuatannya, namun berkilah membut kabar itu untuk mengingatkan warga agar hati-hati
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Penyebar berita hoaks di media sosial terkait kasus kematian Delis Sulistina (13) alias Desi, siswi SMP Negeri 6, Kota Tasikmalaya diamankan Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (6/2) petang.
Tersangka berinisial C (45) yang tinggal di Kecamatan Mangkubumi diciduk jajaran Satreskrim di rumahnya.
Tersangka mengakui perbuatannya, namun berkilah membut kabar itu untuk mengingatkan warga agar hati-hati.
"Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim dan sudah mengakui perbuatannya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto.
Anom mengatakan dalam uanggahan di media sosial facebook, tersangka menyebut mendapat informasi dari kepolisian bahwa almarhumah Delis merupakan korban penculikan dan organ tubuhnya diambil.
Disebutkan pula, agar ibu-ibu berhati-hati.
"Jelas ini menyesatkan dan membuat resah warga lainnya," katanya.
Padahal faktanya termasuk yang dilihat kalangan jurnalis, bahwa jenazah Delis dalam keadaan utuh.
"Tidak ada organ yang hilang," kata Anom.
Baca: Mahfud MD Pimpin Rapat Koordinasi Forkopimda di Kantor Bupati Natuna Bahas Soal Virus Corona
Baca: 5 Manfaat Rutin Minum Air Hangat di Pagi Hari, Atasi Nyeri Hingga Melancarkan Metabolisme Tubuh
Baca: Fadli Zon dan Sekjen Gerindra Tak Kompak Komentari Andre Rosiade soal Penggerebekan PSK di Padang
Jasad Delis ditemukan dalam gorong-gorong depan sekolahnya, Senin (27/1).
Saat itu pula C membuat postingan seolah-olah Delis korban penculikan dan organ jantung serta ginjalnya diambil.
Puluhan warga pun menyaksikan kondisi jasad Delis saat berhasil dievakuasi.
Jasad dalam kondisi utuh, tidak ada bekas luka robek atau operasi di bagian depan tubuhnya.
Akibat perbuatannya itu, tambah Anom, tersangka terancam hukuman penjara 2-10 tahun, sesuai dengan UU tentang tentang menyebarkan berita bohong dan meresahkan.
"Kami mengimbau warga agar bijak dalam berkomentar di media sosial. Kalau sifatnya meresahkan atau berbau fitnah, akan terjaring tindak pidana IT," ujar Anom.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Penyebar Hoaks Soal Kematian Delis Sulistina Diciduk Polisi, Sebut Organ Tubuh Korban Diambil