Jumat, 3 Oktober 2025

Exit Tol Pandaan-Malang Seksi V Ditarget Beroperasi Maret

Terkait pemindahan tiang kabel listrik, Jazuli mengatakan, pihaknya menargetkan rampung secepatnya

Editor: Eko Sutriyanto
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
SEGERA BEROPERASI - Pekerja beraktivitas di jalan tol Malang-Pandaan (Mapan) Seksi V di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa(4/2/2020). Jalan tol Mapan seksi V yang sempat molor akibat pembebasan lahan ditargetkan beroperasi pada Maret 2020 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Erwin Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Exit Tol Madyopuro Seksi V Tol Pandaan-Malang ditargetkan beroperasi pada Maret 2020.

General Manager Teknik PT Jasa Marga Pandaan-Malang, M Jazuli menerangkan, pembebasan lahan di sekitar exit tol dipastikan sudah selesai.

Ia menyebut tak ada masalah dalam proses pembebasan lahan.

"Operasionalnya, bulan Maret sudah operasional," kata Jazuli saat mengunjungi Situs Sekaran, Selasa (4/2/2020).

Terkait pemindahan tiang kabel listrik, Jazuli mengatakan, pihaknya menargetkan rampung secepatnya.

"Ada kabel banyak. Bukan hanya kabel listrik. Kabel telekomunikasi. Ada beberapa kasus kabel ada yang gak fungsi tapi masih tetap dipasang. Target rampung bulan Februari ini," kata Jazuli.

Baca: Balai Arkeologi Yogyakarta Mulai Datangi Situs Sekaran, Fokus Cari Lapisan Budaya Inbox

Baca: Balai Arkeologi Yogyakarta Bakal Teruskan Ekskavasi Situs Sekaran yang Diduga Peninggalan Majapahit

Baca: Penemuan Situs Sekaran Malang di Jalur Proyek Tol Jadi Penemuan Terbesar Tahun 2019

Diberitakan sebelumnya, alotnya pembebasan lahan untuk exit Tol Pandaan-Malang di Madyopuro, Kota Malang memang telah berakhir.

Sebanyak 34 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya menolak harga konsinyasi menyerah dan tak melanjutkan upaya kasasi di Mahkamah Agung.

“Saya dan warga sudah menerima kesepakatan dari tim appraisal. Jadi artinya sudah selesai. Kasasi sudah tidak lanjut,” ujar Koordinator warga Madyopuro, Handi, Senin (2/12/2019).

Ia menambahkan, nilai ganti rugi atas tanah yang diterima warga adalah Rp 3,9 juta per meter.

Harga itu, sama dengan tawaran tim appraisal sebelum Handi melakukan kasasi.

Meski tak sesuai harapan, Handi memilih menerima dan menyerah.

Sejumlah kendaraan sedang melintas di Tol Pandaan-Malang. (Surya.co.id/Hayu Yudha Prabowo)
Barang yang ada di dalam rumahnya, juga telah selesai dia bongkar.

“Ya sudah mau bagaimana. Diterima saja,” katanya.

Baca: Nurhadi Tak Kunjung Datangi KPK, Pakar Hukum Pertanyakan Prosedur Surat Panggilan

Baca: BREAKING NEWS: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Nurhadi

Baca: Uji Materi Undang-Undang Mahkamah Agung, Pemohon Keberatan Tak Ada Batasan Masa Jabatan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved