Sabtu, 4 Oktober 2025

Satresnarkoba Polres Malang Amankan Dua Pemuda yang Hendak Transaksi Narkoba

Kedua terancam jerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan petugas tengah melakukan pengembangan

Editor: Eko Sutriyanto
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Decky Septa Kinantaka (24) dan Moch Al Akib (23) Desa Sumberngepoh, Kecamatan Lawang diamankan Satresnarkoba Polres Malang, Rabu (30/1/2020).

Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Kusumawati membenarkan, kedua pelaku ditangkap ketika hendak melakukan transaksi dan mengonsumsi barang haram tersebut.

Saat ditangkap, kedua tersangka kala itu hendak melakukan transaksi di sebuah ATM di Lawang.

"Kami mengamankan satu bungkus plastik tranparan  isi sabu berat 0,46 Gram dan 2 buah alat bong. Serta  barang bukti lainnya,"ujar Nining ketika dikonfirmasi.

Nining menambahkan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat.

Warga menginformasikan ada peredaran narkoba di wilayahnya.

Kedua terancam jerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Jajaran sedang melakukan pengembangan. Kami berusaha mengungkap jaringan lain," ujar Nining. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hendak Lakukan Transaksi Narkoba di ATM Lawang, 2 Pemuda Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Malang

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved