Satresnarkoba Polres Malang Amankan Dua Pemuda yang Hendak Transaksi Narkoba
Kedua terancam jerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan petugas tengah melakukan pengembangan
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Decky Septa Kinantaka (24) dan Moch Al Akib (23) Desa Sumberngepoh, Kecamatan Lawang diamankan Satresnarkoba Polres Malang, Rabu (30/1/2020).
Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Kusumawati membenarkan, kedua pelaku ditangkap ketika hendak melakukan transaksi dan mengonsumsi barang haram tersebut.
Saat ditangkap, kedua tersangka kala itu hendak melakukan transaksi di sebuah ATM di Lawang.
"Kami mengamankan satu bungkus plastik tranparan isi sabu berat 0,46 Gram dan 2 buah alat bong. Serta barang bukti lainnya,"ujar Nining ketika dikonfirmasi.
Nining menambahkan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat.
Warga menginformasikan ada peredaran narkoba di wilayahnya.
Kedua terancam jerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Jajaran sedang melakukan pengembangan. Kami berusaha mengungkap jaringan lain," ujar Nining.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hendak Lakukan Transaksi Narkoba di ATM Lawang, 2 Pemuda Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Malang