Pemerkosa Gadis yang Memiliki Kerbelakangan Mental di Sintang Diancam Penjara 9 Tahun
Pelaku sebenarnya menyanggugpi bertanggungjawab tetapi keluarga tidak terima karena pelaku tidak punya pekerjaan
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUN PONTIANAK/DOK PORLRES SINTANG
ATR pelaku pemerkosaan terhadap perempuan dengan retardasi mental diamankan anggota Polsek Ketungau Tengah, Senin (27/1). Pada saat kejadian, Korban berinisial NCY di rumah sendirian
Akan tetapi, karena pelaku tidak punya pekerjaan.
Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Ketungau Tengah.
“Jalur hukum adat tidak mendapatkan penyelesaian, kemudian keluarga korban melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Ketungau Tengah,” kata Baryono.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Pemerkosa Gadis dengan Retardasi Mental Dijerat Pasal 286, Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun\