Selasa, 7 Oktober 2025

Pemerkosa Gadis yang Memiliki Kerbelakangan Mental di Sintang Diancam Penjara 9 Tahun

Pelaku sebenarnya menyanggugpi bertanggungjawab tetapi keluarga tidak terima karena pelaku tidak punya pekerjaan

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN PONTIANAK/DOK PORLRES SINTANG
ATR pelaku pemerkosaan terhadap perempuan dengan retardasi mental diamankan anggota Polsek Ketungau Tengah, Senin (27/1). Pada saat kejadian, Korban berinisial NCY di rumah sendirian 

Akan tetapi, karena pelaku tidak punya pekerjaan.

Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Ketungau Tengah.

“Jalur hukum adat tidak mendapatkan penyelesaian, kemudian keluarga korban melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Ketungau Tengah,” kata Baryono.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Pemerkosa Gadis dengan Retardasi Mental Dijerat Pasal 286, Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun\

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved