Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelaku Penembakan Warga Register 45 Mesuji Ditembak Mati

Aparat kepolisian menembak mati satu pelaku penembakan terhadap Komang Tiste alias Komang Tis (41), warga Register 45 SBM Dusun Pasir Jati.

Editor: Dewi Agustina
Dokumentasi Polres Mesuji
Aparat kepolisian menembak mati satu pelaku penembakan terhadap Komang Tiste alias Komang Tis (41), warga Register 45 SBM Dusun Pasir Jati RK01 Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Sabtu (25/1/2020) malam. 

Disinggung soal apakah ada motif perebutan lahan, Zahwani Pandra Arsyad mengaku belum ada indikasi mengarah ke sana.

ILUSTRASI - Seorang pria di Padang membacok tetangga sendiri karena sakit hati dikentuti. Korban kini dalam kondisi kritis.
ILUSTRASI - Seorang pria di Padang membacok tetangga sendiri karena sakit hati dikentuti. Korban kini dalam kondisi kritis. (DNA India)

"Belum ada indikasi, karena pelaku datang langsung bertanya, 'Kamu Komang Tis ya?' Itu masih kami dalami pola-pola ini, untuk mengetahui motifnya," jelas Zahwani Pandra Arsyad.

Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua pelaku Penembakan bukan orang jauh.

"Yang jelas bukan orang jauh, tapi orang dekat," kata Zahwani Pandra Arsyad.

Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini jenazah Komang Tis sudah diserahkan ke pihak keluarga besar di Lampung Selatan tepatnya di Balinuraga.

"Pihak keluarga sudah menerima bahwa ini musibah dan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan dalam mengungkap pelaku," tegas Zahwani Pandra Arsyad.

Zahwani Pandra Arsyad memastikan tidak akan ada provokasi balas dendam dan saat ini kondisi sudah kondusif.

Baca: Pabrik Senjata Api Rakitan di Lampung Timur Terbongkar, Pelaku Mengaku Hanya untuk Koleksi

Baca: Sebelum Meninggal Saat Ikut Diksar Unila, Arga Pamit pada Orang Tua Ikut Camping

"Proses pengejaran kedua pelaku dibantu dari Ditkrimum Polda Lampung dalam menangkap pelaku," lanjut Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra menambahkan, kedua pelaku Penembakan disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau pasal 340 KUHP diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa Penembakan misterius di Register 45 Mesuji saat ini tengah dalam penyelidikan Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tindak pidana 338 KUHP oleh orang tidak dikenal di lahan Register 45 Sungai Buaya Mesuji masih dalam penyelidikan.

"Saat ini masih diselidiki motif Penembakan dilahan Reguster 45 yang dilakukan orang tidak dikenal," ujar Zahwani Pandra Arsyad, Senin 20 Januari 2020.

Penyelidikan, lanjut Zahwani Pandra Arsyad, sepenuhnya dilakukan oleh Polres Mesuji.

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. (The Indian Express)

"Pelaku penembakan dilakukan oleh orang tidak dikenal diperkirakan berjumlah 2 orang dan menyebabkan korban atas nama Komang meninggal dunia," beber Zahwani Pandra Arsyad.

Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, kronologi kejadian Penembakan terjadi sekira pukul 09.00 WIB saat korban bersama istrinya ke kebun di Register 45.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved