Selasa, 30 September 2025

Mantri yang Sunat Bocah SD Hingga Alat Kelaminnya Terpotong di Lampung Ditangkap

SA diduga melanggar pasal 83 jo pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Editor: Eko Sutriyanto
Polres Lampung Barat
SA (berkopiah), mantri yang diduga melakukan malapraktik memotong Alat Kelamin Siswa SD, diamankan di Polres Lambar. Pria Ditangkap Seusai Sunat Anak SD di Lampung Barat, Korban Mesti Jalani Operasi 

Sugiarto mengungkapkan, kecurigaan keluarga Alat Kelamin korban terpotong saat Sunat, bermula saat korban mengeluh susah kencing.

Hal itu berlangsung hingga 1,5 bulan sejak Sunat.

Diketahui, korban sunat pada awal Juli 2019.

Saat itu, korban disunat oleh SA.

Diketahui, SA sering melakukan praktik Sunat di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh.

Mengetahui anaknya susah kencing, orangtua korban kemudian membawa sang anak berobat ke RS Mitra Husada.

Dari RS tersebut, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

Korban kemudian kembali dirujuk ke RS Bumi Waras.

Di rumah sakit tersebut, korban menjalani operasi.

Ia juga dianjurkan untuk konstruksi ulang.

Menurut Sugiarto, pihak keluarga sebenarnya ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

"Namun karena terlapor SA tidak kooperatif dan menghindar, maka kita laporkan," ucapnya.

Sementara, Herman Sopian meminta keadilan untuk anaknya.

"Karena ini menyangkut masa depan anak, jadi kita minta keadilan dan diproses secara hukum," harapnya.

Anggota DPRD Lambar, Sugeng turut mendampingi korban saat membuat laporan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved