Kamis, 2 Oktober 2025

Aniaya Teman Sesama Penghuni Panti Jompo Hingga Tewas, Ismail Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Gowa menerapkan pasal berlapis terhadap Ismail Arsyad, penganiaya kakek panti jompo di Kabupaten Gowa hingga tewas. Ancaman hukuman 15 tahun.

Editor: Dewi Agustina
Tribungowa.com/Ari Maryadi
Ismail Arsyad (63) pelaku penganiaya kakek lansia di panti jompo dihadirkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel. 

"Ditemukan luka terbuka," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).

Korban merupakan salah seorang penghuni Panti Jompo Werdha Gau Ma Baji.

Polda Sulsel merilis kasus penganiayaan sesama warga panti jompo di Kabupaten Gowa.
Polda Sulsel merilis kasus penganiayaan sesama warga panti jompo di Kabupaten Gowa. (Tribun Timur/Darul Amri)

Panti ini terletak di Dusun Batu Alang Desa Romangloe Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Korban tewas di dalam kamar asrama 4 Panti Werdha Gau Ma Baji.

Korban pertama kali ditemukan di atas lantai. Kondisinya berlumuluran darah.

Pegawai panti awalnya tidak curiga. Namun ketika memandikan jenazah korban, mereka menemukan luka-luka pada tubuh korban.

Pegawai panti pun menduga kematian korban tidak wajar. Mereka lalu menghubungi aparat kepolisian.

Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara.

Baca: Harun Masiku Dikabarkan Berkunjung ke Rumah Istrinya di Kabupaten Gowa Pekan Lalu

Baca: Sudah Satu Bulan Kasus Kematian Dahlan Daeng Liwang Belum Terungkap, Polisi Akui Terkendala Saksi

"Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP," kata Tambunan.

Polres Gowa mendatangkan tim inafis Polres Gowa dan Tim Forensik Dokpol Bid Dokkes Polda Sulsel untuk menyelidiki kematian korban.

Informasi sementara, Ismail membunuh Sangkala karena kesal sering diganggu.

Beberapa kali, Ismail mengadu ke pengelola panti tidak mau sekamar dengan korban.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Membunuh di Usia 63 Tahun, Warga Panti Werdha Gau Ma Baji Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved