Aniaya Teman Sesama Penghuni Panti Jompo Hingga Tewas, Ismail Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Gowa menerapkan pasal berlapis terhadap Ismail Arsyad, penganiaya kakek panti jompo di Kabupaten Gowa hingga tewas. Ancaman hukuman 15 tahun.
"Ditemukan luka terbuka," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
Korban merupakan salah seorang penghuni Panti Jompo Werdha Gau Ma Baji.

Panti ini terletak di Dusun Batu Alang Desa Romangloe Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Korban tewas di dalam kamar asrama 4 Panti Werdha Gau Ma Baji.
Korban pertama kali ditemukan di atas lantai. Kondisinya berlumuluran darah.
Pegawai panti awalnya tidak curiga. Namun ketika memandikan jenazah korban, mereka menemukan luka-luka pada tubuh korban.
Pegawai panti pun menduga kematian korban tidak wajar. Mereka lalu menghubungi aparat kepolisian.
Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara.
Baca: Harun Masiku Dikabarkan Berkunjung ke Rumah Istrinya di Kabupaten Gowa Pekan Lalu
Baca: Sudah Satu Bulan Kasus Kematian Dahlan Daeng Liwang Belum Terungkap, Polisi Akui Terkendala Saksi
"Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP," kata Tambunan.
Polres Gowa mendatangkan tim inafis Polres Gowa dan Tim Forensik Dokpol Bid Dokkes Polda Sulsel untuk menyelidiki kematian korban.
Informasi sementara, Ismail membunuh Sangkala karena kesal sering diganggu.
Beberapa kali, Ismail mengadu ke pengelola panti tidak mau sekamar dengan korban.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Membunuh di Usia 63 Tahun, Warga Panti Werdha Gau Ma Baji Gowa Dijerat Pasal Berlapis