Fakta-fakta Ustaz Pengedar Narkotika, Sudah 10 Tahun Konsumsi Sabu hingga Sebut Tidak Haram
Fakta AM ustaz asal Bangkalan yang sebarkan fatwa sabu tidak haram. Ia sudah mengonsumsi sabu selama 10 tahun dan meningkatkan semangat baca Alquran.
Penulis:
Rica Agustina
Editor:
Whiesa Daniswara
Namun ketika mendapat info bahwa pelaku akan pulang ke rumah, polisi segera membekuknya.
"Kami kehilangan jejak saat memburunya. Setelah mendapatkan info ia pulang, kami bekuk, dan tidak ada perlawanan," ungkap AKBP Rama Samtama.
3. AM adalah pengedar dan pemakai
AKBP Rama Samtama menyebut, AM tak hanya seorang pemakai sabu, tetapi juga sebagai pengedar.
Sabu yang diedarkan AM didapatkan dari bandar jaringan Sokobanah, Sampang, Jawa Timur.
"Ia termasuk kategori pengedar. Sabu didapat dari seorang bandar jaringan Kecamatan Sokobanah (Sampang)," tegas AKBP Rama Samtama.
Dilansir dari TribunMadura.com, bersama AM, Polres Bangkalan telah mengungkap 13 kasus dengan membekuk sebanyak 20 pelaku narkoba selama dua pekan terakhir.
Beberapa pelaku di antaranya berstatus pengedar.
Sedangkan pada pekan pertama di awal tahun ini, Polres Bangkalan mengungkap sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.
Barang bukti yang dikumpulkan sebanyak 121 gram.
4. Sudah 10 tahun konsumsi sabu
Di hadapan AKBP Rama Samtama, AM mengaku sudah lama menginsumsi sabu.
"Saya mengomsumsi sejak 10 tahun," ungkap AM dikutip dari Surya.co.id.
Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
5. Menyebarkan fatwa sesat