Jumat, 3 Oktober 2025

Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Trenggalek:Dilakukan Saat Korban Pisah Ranjang, hingga Idap Depresi

M (51), seorang bapak di Kabupaten Trenggalek tega menyetubuhi anak kandungya.

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

"Hal tersebut membuat proses penyidikan memakan waktu cukup lama.

Setelah bahan keterangan dan alat bukti cukup, polisi lalu menangkap tersangka inisial M (51) pada 17 Januari 2020.

Awalnya tersangka menolak mengakui perbuatan tersebut.

Tapi penyidikan, pengumpulan barang bukti, dan prarekonstruksi membuktikan jelas bahwa tersangka yang merupakan ayahnya mengakui perbuatannya terhadap korban," ujarnya.

5. M dijerat ancaman 15 tahun penjara

M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.

M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 masa hukuman karena korban adalah anak kandung.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Surya.co.id/Aflahul Abidin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved