Sakit Hati Dikentuti 2 Kali, Pria di Padang Bacok Tetangga, Kini Terancam 8 Tahun Penjara
Pelaku yang bacok pasangan suami istri di Padang, telah ditangkap oleh pihak kepolisian, Selasa (21/1/2020). Ia sakit hati karena kepalanya dikentuti
Sementara istri terluka pada bagian telinga dan jari tangan.
Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku mengaku dibawa oleh orangtuanya ke Polsek Lubuk Begalung.
Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Mengutip Kompas.com, setelah dibacok oleh AS, kemudian kedua korban dilarikan ke rumah sakit.
Warga melaporkan kejadian tersebut pada polisi, dan akhirnya polisi langsung meringkus AS.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Kondisi Korban
Korban masih dirawat di RSUP M Djamil Padang dan baru selesai menjalani operasi setelah dada dan kepalanya dibacok tersangka AS (37).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Parnigotan Lorena.
"Korban FG masih menjalani perawatan di RSUP M Djamil Padang dan baru selesai menjalani operasi," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Andi menyebutkan pihaknya belum meminta keterangan pada korban karena kondisi FG masih dalam tahap pemulihan.
Sementara istri NRD (41), yang dirawat di RS Tentara Padang sudah mulai pulih dan polisi sudah meminta keterangan.
"Kalau istri korban yang juga menjadi korban pembacokan di telinga dan tangan sudah kita mintai keterangan," jelas Andi.