Jumat, 3 Oktober 2025

Pedagang dan UMKM Ajukan Judicial Review Perda Kawasan Tanpa Rokok

Pengacara Mochammad Herlangga, yang mewakili para pedagang menegaskan Perda KTR Bogor cacat hukum karena pembentukannya tidak mengikuti aturan UU

Editor: Eko Sutriyanto
Rafik Maeilana/KBR
Wali Kota Bogor, Bima Arya, sedang mengkampanyekan Perda Kawasan Tanpa Rokok di angutan umum. 

"Pertama, karena proses pembentukan Perda minim partisipasi publik. Kedua, dari segi muatan regulasi yang menimbulkan dampak ekonomi negatif seperti biaya produksi dan ketiga penanganan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri yang dinilai belum optimal karena tidak adanya alat yang ditetapkan Pemerintah pusat untuk menyusun Perda," jelas Direktur Eksekutif KPPOD Endi Jaweng.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyatakan judicial review atau hak uji materi dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas peraturan tersebut sepanjang bisa memberikan argumentasinya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved