Kasus Ibu Jual Bayinya yang Baru Dilahirkan, Komisioner KPAI Sebut Ini Sebuah Sindikat
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati mengungkapkan kasus perdagangan anak ini merupakan sebuah sindikat.
"Jadi ada istilah panjar," lanjutnya.
Panjar ini dilakukan pelaku dengan membayar uang muka pada ibu sejumlah Rp 1,2 juta.
Uang ini dimaksudkan untuk mengganti biaya persalinan.
Setelah lahir, bayi kemudian dipasarkan pelaku atau diserahkan kepada pemesan.
"Ketika ibu sedang mengandung, dipanjar dia dengan sekian juta, kemudian pada saat melahirkan bayinya diambil, dititipkan dirumah tersebut (pelaku) transit, kemudian dipasarkan oleh pelaku yang lain," terang Anom.
Pelaku mematok harga bayi sesuai dengan jenis kelamin.
Bayi perempuan dijual 25 juta rupiah sedangkan bayi laki-laki dihargai 15 juta rupiah.
Petugas kepolisian mengamankan bukti berupa uang tunai jutaan rupiah, pakaian bayi dan dan seorang bayi yg dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumatera Selatan.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kompas.com/Kontributor Palembang Aji YK Putra)