Kasus Ibu Jual Bayinya yang Baru Dilahirkan, Komisioner KPAI Sebut Ini Sebuah Sindikat
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati mengungkapkan kasus perdagangan anak ini merupakan sebuah sindikat.
"Saat itu tersangka bertanya kepada Marlina apakah ada orang yang ingin mengasuh anaknya setelah lahir nanti," kata Anom.

Setelah itu, tersangka Marlina langsung memberitahukan kepada Darmini bahwa ada adiknya yang bersedia untuk mengasuh anak tersangka.
Darmini pun dijanjikan akan diberikan uang Rp 5 juta sebagai uang muka.
Kemudian pada Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, Darmini melahirkan dan melakukan persalinan di bidan.
Hanya beberapa jam setelah melahirkan, Darmini pun menghubungi tersangka Marlina.
"Tersangka Marlina yang melunasi biaya persalinan sebesar Rp 1,2 juta. Bayi itu langsung ke rumah.
Kemudian, Marlina menghubungi tersangka Sri Ningsih untuk menyerahkan bayi perempuan tersebut.
Lalu Sri menitipkan bayi itu ke rumah Mariam, sembari menunggu pembeli," jelasnya.
Pelaku Ditangkap saat Transaksi Jual Beli Bayi
Kepolisian Palembang Sumsel meringkus 4 pelaku sindikat perdagangan bayi.
Para pelaku ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Salah satunya adalah ibu kandung dari bayi yg akan dijual.
Keempat pelaku diringkus saat melakukan transaksi di salah satu rumah pelaku di kawasan di kawasan Slamet Riyadi, Kelurahan 8 Ilir Palembang, Senin (20/1/2020).
Keempat pelaku yakni, Darmini (40) yang merupakan ibu dari bayi tersebut, Marlina (39), Sri Ningsih (44), dan Mariam (62).
Menurut Kapolrestabes Sumatera Selatan, Kombes Anom Setyadji, modus pelaku adalah dengan cara mencari wanita hamil dan memesan bayi tersebut.
"Ketika dilakukan penangkapan terjadi transaksi terhadap perdagangan orang dengan modus seseorang yang hamil dicari kemudian setelahnya ada penghubungnya untuk sebagai perantara," jelas Anom.