Sopir 'Mobil Goyang' di Sragen Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan
Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara
"Menutupi rasa malu dia lantas melarikan diri dan melakukan aksi ugal-ugalan dengan tancap gas," ungkapnya.
Diketahui, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BN (40) dan teman wanitanya, DI (27) terpergok satpam Solo Paragon Mall tengah berbuat mesum di dalam mobil Honda Jazz bernomor polisi AD 8941.
Kanit Laka Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Adis Gani Gatra mewakili Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni mengatakan, memang benar status dari BN adalah PNS.
Namun, pihaknya belum mengetahui pelaku ini bekerja sebagai PNS di wilayah mana.
"Kalau PNS-nya iya betul, tapi dimananya masih dalam penyelidikan," papar Iptu Adis Gani Gatra, Sabtu (18/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul: Pengemudi 'Mobil Bergoyang' yang Tabrak Satpam Mall Solo Ditetapkan Tersangka, Dapat Jaminan Istri