Sopir 'Mobil Goyang' di Sragen Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan
Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - BN (40), warga Desa Mijehan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, yang menjadi sopir 'mobil goyang' di lokasi parkir mal ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan menerangkan BN telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan
Adapun, BN dan perempuan yang kepergok saat mereka berduaan di mobil sudah ada kesepakatan.
"Dari kedua belah pihak, baik perempuan dan laki-laki sudah ada kesepakatan," tutur Demianus.
Tersangka masih dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan.
"Pelaku dikenai wajih lapor karena adanya jaminan dari istri dan etiket yang baik," jelas Demianus.
BN masih berpotensi dikenai pasal tambahan, yakni pasal 338 KUHP tentang rencana pembunuhan.
"Untuk saat ini pasal 351, kalau hasil pemeriksaan dari keterangan saksi-saksi dan perempuan mengarah ke sana bisa dijerat pasal 338 tentang rencana pembunuhan," terang Demianus.
"Untuk junctonya nanti ke pasal 351 KUHP," imbuhnya membeberkan.
Polisi telah memeriksa tiga satpam yang bertugas saat kerjadi berlangsung, termasuk satpam yang ditabrak tersangka menggunakan mobil Jazz berplat nomor polisi AD 8941 HN.
"Kami sudah memeriksa satpam yang bertugas saat kejadian terjadi, tukang parkir sampai saat ini belum," jelas Demianus.
Kepergok Petugas
Sebelumnya, aksi tidak senonoh yang diduga dilakukan di dalam kendaraan atau bisa dikenal dengan 'mobil bergoyang' terjadi di lokasi parkir Solo Paragon Mall.
Namun beruntung aksi mesum yang dilakukan seorang pria dan teman perempuannya pada Jumat (12/1/2020) itu terpergok oleh petugas.