Guru Diduga Lakukan Pelecehan pada Santri di Aceh Utara, Pelaku: Hanya Mengeluarkan Hawa Nafsu Saja
Satreskrim Polres Lhokseumawe, kini telah mengamankan seorang oknum guru di sebuah pesantren di Aceh Utara berinisial MZF (26).
Pada siang harinya, tersangka didampingi pengurus pesantren mendatangi Polres Lhokseumawe untuk menyerahkan diri.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, penyidik pun sudah memintai keterangan kedua korban, sejumlah saksi, dan juga tersangka.
Sedangkan hasil pemeriksaan para korban, dugaan pelecehan (hanya tahapan permainan tangan saja) sudah terjadi berulang kali.
Satu korban sebanyak lima kali dan satu korban lagi terjadi berulang kali.
Kejadian di kamar tidur santri tersebut, sudah terjadi sejak November 2019 hingga Januari 2020.
Sementara itu, pimpinan pesantren tersebut memberikan klarifikasi.
Bahwa tersangka pencabulan bukan santri di pesantren tersebut.
Bahwa tersangka adalah mantan santri dan bukan guru.
Namun masih tinggal di pesantren, karena tersangka bekerja dibagian pemeliharaan listrik.'
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul "Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Aceh Utara, Ini Pengakuan Tersangka"