Kamis, 2 Oktober 2025

Guru Diduga Lakukan Pelecehan pada Santri di Aceh Utara, Pelaku: Hanya Mengeluarkan Hawa Nafsu Saja

Satreskrim Polres Lhokseumawe, kini telah mengamankan seorang oknum guru di sebuah pesantren di Aceh Utara berinisial MZF (26).

Warta Kota
Ilustrasi pelecehan seksual - Satreskrim Polres Lhokseumawe, kini telah mengamankan seorang oknum guru di sebuah pesantren di Aceh Utara berinisial MZF (26). 

TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Lhokseumawe, kini telah mengamankan seorang oknum guru di sebuah pesantren di Aceh Utara berinisial MZF (26).

Oknum guru tersebut, ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual.

Terhadap dua santri pria (sesama jenis).

Di mana kedua santri tersebut, berumur 13 tahun dan 14 tahun.

Tersangka, di hadapan awak media mengaku, perbuatan tersebut dilakukan untuk memuaskan hasratnya.

"Mengeluarkan hawa nafsu, hanya itu saja," katanya.

Diakuinya juga, perbuatan tersebut tidak sering dilakukan.

Namun dilakukan saat kepingin saja.

Sedangkan perbuatan tersebut, dilakukan mulai tahun 2019.

Ditanya kenapa sasarannya laki-laki, tersangka mengaku karena mudah saja untuk mendekatinya.

Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah pesantren di Aceh Utara, Senin (20/1/2020).
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah pesantren di Aceh Utara, Senin (20/1/2020). (SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI)

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap diawali pada Kamis (16/1/2020) pagi datang sejumlah santri ke Mapolres Lhokseumawe.

Untuk mengadukan langsung kejadian yang menimpa kedua korban.

Mereka datang ke Polres saat, petugas hendak memulai apel pagi.

Mereka langsung berjumpa dan melaporkan ke Kapolres.

Sehingga pihaknya langsung merespon laporan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved