Keraton Agung Sejagat
Fakta Terbaru Kasus Keraton Agung Sejagat, dari Wangsit yang Hanya Khayalan dan Kuda Sewaan
Fakta Terbaru Kasus Keraton Agung Sejagat, dari Wangsit yang Hanya Khayalan dan Kuda Sewaan, Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) digelandang.
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng terus melakukan pendalaman kasus Keraton Agung Sejagat Purworejo.
Sebelumnya kedua pimpinan Keraton Agung Sejagat (KAS) Purworejo yang dipanggil Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan permaisurinya Kanjeng Ratu Dyah Gitarja ditangkap.
Penangkapan kedua orang tersebut dilakukan oleh Polres Purworejo pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Kemudian pria dan perempuan bernama asli Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) digelandang ke Mapolda Jawa Tengah untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan setelah menjalani pemeriksaan Totok mengaku bersalah atas pendiriannya keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.
Sedangkan wangsit untuk pendirian keratonnya hanya halusinasi dari Totok.
Baca: Klaim Bisa Kendalikan Senjata Nuklir, Petinggi Sunda Empire: Menyelamatkan Bumi dan Umat Manusia

"Ini yang bersangkutan menyatakan bersalah dan dikataknya dia mendapatkan wangsit itu ternyata khayalan dia," kata Iskandar dikutip dari channel YouTube KompasTV, Selasa (21/1/2020).
"Kalau kemarin-kemarin kan mereka berdua masih menyakini bahwa itu adalah betul-betul wangsit"
"Tapi hari Jumat kemarin sudah menyatakan itu khayalannya saja," lanjutnya.
Iskandar menambahkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada Totok dan Fanni jika diperluan.
Ia juga menjelaskan, selain berdiri di Purworejo, Keraton Agung Sejagat juga terdapat di 4 daerah lain.
"Dua wilayah di Jawa tengah, yaitu Purworejo dan satunya Klaten. Ada juga di Yogyakarta, dan Lampung," tutup Iskandar.
Selain pengakuan dari Totok dan Fanni, fakta terbaru dari Keraton Agung Sejagat di Purworejo terkait kuda yang digunakan Totok dan Fanni saat menggelar kirab beberapa waktu lalu.

Diketahui kuda yang berjumlah 15 ekor tersebut merupakan sewaan dari seorang berama Teguh Santosa.
Sedangkan kuda-kuda ini berasal dari Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo.
Pemilik sendiri mengaku tidak mengetahui jika kudanya digunakan untuk melancarkan aksi penipuan dengan pendirian Keraton Agung Sejagat .
"Kita cuma disewa kudanya tok, 1 ekornya lima ratus ribu. Ada 15 ekor," ujar Teguh.
Baca: POPULER Video Anjing Kejar Pengendara Motor yang Bawa Bayi hingga Jatuh, Dog Lovers: Ini Salah Owner
Terbukti melakukan penipuan

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kedua pimpinan Keraton Agung Sejagat (KAS) Purworejo tersebut.
"Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan menjadi status penyidikan," kata Rycko dikutip dari Program Sapa Indonesia Siang Kompas TV, Rabu (15/1/2019).
Rycko melanjutkan Totok dan Fanni telah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Selasa (14/1/2020) pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan, pihak kepolisian menemukan adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh keduanya.
"Adanya motif untuk melakukan penarikan dana kepada masyarakat, menarik iuran dengan cara-cara tipu daya," lanjut Rycko.
Totok dan Fanni terbukti menggunakan simbol-simbol kerajaan dengan menawarkan berbagai harapan-harapan dengan sebuah ideologi.
Agar orang tertarik kemudian menjadi pengikutnya dan mau mengeluarkan sejumlah uang dengan harapan kehidupannya akan berubah.
Baca: Viral Curhatan Driver Ojol di Thread Twitter Seusai Kena Prank Bocah, Warganet Berikan Semangat
Rycko menambahkan Totok dan Fanni bukan merupakan pasangan suami-istri melainkan hanya teman dekat.
"Totok KTP-nya di Ancol, Jakarta Utara yang diakui sebagai permasuri bukan istrinya itu rekan wanitanya. Ia tinggal di Jakarta Selatan, ngekos di Yogyakarta sedangkan kerajaannya ada Purworejo," tandas Rycko.
Keduanya terancam dengan dua pasal sekaligus.
Pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 ayat (1) berbunyi:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Pasal kedua terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 378 yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)