Sabtu, 4 Oktober 2025

Bela Pacar dari Aksi Begal

Fakta-fakta Pelajar Bunuh Begal untuk Bela Pacar, Hotman Paris Membela hingga Klarifikasi Kejaksaan

Simak fakta-fakta kasus pelajar berinisial ZA bunuh begal untuk membela pacar yang hendak diperkosa yang saat ini didakwa dengan pasal pembunuhan.

sedibengster.com / Kompas TV Tiawan
ILUSTRASI tewas (kiri) - Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang (kanan) 

"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban). Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer. Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan."

"Contohnya kalau ada orang bawa clurit terus mau bacok kita, kita bisa merebutnya dan melakukan pembelaan. Kalau orang tiba-tiba bawa senjata ke kampus, ya bukan noodweer," jelas Prijo.

3. Situs Pengadilan Negeri Kepanjen Diretas

Terkait panasnya kasus ZA, situs Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang diretas pada Minggu (19/1/2020) kemarin.

Dikutip dari SuryaMalang.com, tampilan laman PN Kepanjen ini menjadi gelap dengan tulisan Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V!L.

Di bawah tulisan tersebut, terdapat sebuah kata-kata yang bernada membela ZA, pelajar yang membunuh begal.

Saat tim Tribunnews menelusuri laman PN Kepanjen, situs tersebut tidak dapat dibuka.

Saat ini belum ada konfirmasi dari pihak PN Kepanjen terkait kasus peretasan ini.

Belum diketahui juga siapa yang bertanggung jawab ata peretasan laman PN Kepanjen.

4. Klarifikasi Kejaksaan

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (20/1/2020).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (20/1/2020). (KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengklarifikasi dakwaan terhadap ZA (17), pelajar SMA yang membunuh begal karena melindungi pacarnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memastikan bahwa tidak ada dakwaan seumur hidup.

"Terdapat berita bahwa terhadap anak ini, saya baca dari media, didakwa dengan dakwaan seumur hidup. Itu saya pastikan tidak ada. Karena yang menjadi terdakwa di sini, anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar, di kantornya, Senin (20/1/2020), seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Sobrani mengakui bahwa ada pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam dakwaan terhadap ZA.

Namun, untuk sistem peradilan pidana anak, ancaman hukuman hanya berlaku separuh.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved