Oplos Tabung Gas, Pedagang di Petarukan Diringkus Polisi
Polres Pemalang membongkar kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke non subsidi 12 kilogram.
Editor:
Hendra Gunawan
Polres Pemalang
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melihatkan barang bukti gas elpiji bersubsidi yang dibongkar di wilayah hukum Polres Pemalang, Senin (20/1/2020).
Pihaknya menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf a, b dan d Jo Pasal 23 (2) huruf a, b dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lanjut Pasal 32 (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara. (Indra Dwi Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengoplos Gas Elpiji Dibekuk Polres Pemalang, Tiap Hari Tersangka Pindahkan 60 Tabung Bersubsidi