Keraton Agung Sejagat
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Siapkan 13 Posisi Menteri, Masing-masing Jabatan Ada Tarifnya
Soal tarif jabatan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana saat jumpa pers di Mapolda Jateng.
Atas perbuatannya, Fanni dan Totok diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Polisi mengatakan, pasal yang diancamkan pada dua tersangka tersebut masih dapat bertambah. Mereka dapat diancamkan pasal Undang-Undang Darurat.
"Karena ada kepemilikan senjata tajam dalam kerajaan itu. Sebab ada tombak yang dipakai." katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti puluhan kartu anggota, topi kerajaan, umbul-umbul, bendera kerajaan, alat EDC, buku tabungan dan seragam kerajaan. (Kompas.com/Riska Farasonalia) (TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keraton Agung Sejagat Sediakan 13 Posisi Menteri, Polisi: Tersangka Bisa Bertambah"