Cerita Miris 2 Gadis Asal Bandung, Dijanjikan Kerja di Restoran Ternyata Dijadikan PSK
Pengungkapan kasus itu, berawal dari laporan dari warga yang mengaku anaknya di bawa ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Lima tersangka kasus penjualan anak di bawah umur jadi pekerja seks komersial di Polresta Bandung, Jumat (10/1/2020)
Agta memaparkan, para pelaku dikenakan pasal 76 F pasal 83 dan atau pasal 761 Junto Pasal 88 Perpu UU RI no 1 Tahun 2016, tentang penetapan perubahan kedua atas uu RI no 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman, minimal 3 tahun penjara maksimal 10 tahun," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dijanjikan Kerja di Restoran, 2 Gadis asal Kabupaten Bandung Dijual Jadi PSK di Pangkal Pinang