Suami ke Warung Beli Rokok, Pria Lain Menyelinap Masuk Kamar Istri
Penelusuran TribunJakarta, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/1/2020) sekira pukul 23.47 WITA.
Editor:
Hasanudin Aco
VS diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dan minimal 14 tahun karena membunuh Riska Yanti.
Sementara untuk penganiayaan korban balita, VS diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara.
(TribunJakarta/Kompas.com)