Sabtu, 4 Oktober 2025

Suami ke Warung Beli Rokok, Pria Lain Menyelinap Masuk Kamar Istri

Penelusuran TribunJakarta, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/1/2020) sekira pukul 23.47 WITA.

Editor: Hasanudin Aco
Ist via Sriwijaya Post
Ilustrasi mayat 

VS diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dan minimal 14 tahun karena membunuh Riska Yanti.

Sementara untuk penganiayaan korban balita, VS diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara.

(TribunJakarta/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Suami Pergi Beli Rokok, Pria Ini Masuk Rumah & Lakukan Hal Tak Terduga ke Istrinya yang Tengah Hamil

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved