Sabtu, 4 Oktober 2025

6 Fakta Pembunuhan Hakim Medan Jamaluddin, Korban Dibunuh Istri Kemudian Dibuang ke Jurang

Fakta-fakta pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin yang menjadi korban pembunuhan berencana oleh istri dan dua pelaku lainnya.

Penulis: Rica Agustina
Rizwan/Serambinnews.com
Jenazah Jamaluddin, hakim PN Medan yang diduga korban pembunuhan ketika dibawa untuk dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Desa Nigan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) sore. 

Motif pembunuhan berencana hakim Jamaluddin diduga karena masalah rumah tangga.

ZH yang menikah dengan korban pada 2011 dan telah dikaruniai seorang anak perempuan merasa telah diselingkuhi Jamaluddin.

ZH cemburu dan berniat menghabisi nyawa korban.

Pada 2018, ZH berkenalan dengan JP yang merupakan orang tua dari teman sekolah anaknya.

Karena sering berjumpa, ZH bercerita kepada JP tentang masalah rumah tangganya, hingga sekitar tanggal 25 November 2019, keduanya merencanakan pembunuhan Jamaluddin.

4. Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti

RF, sang eksekutor yang menghabisi nyawa hakim PN Medan, Jamaluddin
RF, sang eksekutor yang menghabisi nyawa hakim PN Medan, Jamaluddin (Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan)

Pembunuhan Jamaluddin berjalan rapi dan terencana.

Pelaku melakukan pembunuhan tidak dengan kekerasan dan mencoba menghilangkan barang bukti.

"Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal karena lemas. Tanda-tanda kekerasan tidak ada, sehingga korban hanya kehilangan oksigen," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dikutip dari Tribun-Medan.com.

5. Zurida gunakan alat canggih untuk menghilangkan jejak

Menurut keterangan Irjen Pol Martuani, pelaku menggunakan alat komunikasi yang canggih untuk menghilangkan barangbukti berupa percakapan.

Namun, polisi belum mengungkap secara detail alat canggih apa yang digunakan.

"Para pelaku tidak menggunakan alat-alat komunikasi yang biasa (canggih) sehingga kami mendapat kesulitan," kata Irjen Pol Martuani.

Kolase foto Jamaluddin SH dan mobil Land Cruiser yang di areal perkebunan sawit
Kolase foto Jamaluddin SH dan mobil Land Cruiser yang di areal perkebunan sawit (HO)

6. Pelaku pembunuhan Jamaluddin terancam hukuman mati

Irjen Pol Martuani menyebutkan, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berecana.

"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020) dikutip dari Tribun-Medan.com.

Ketiganya pun terancam hukuman mati.

"Ancaman hukum untuk pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.

(Tribunnews.com/R Agustina)(Tribun-Medan.com/Victory Arrival Hutauruk/Muhammad Fadli Taradifa/Muhammad Anil Rasyid)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved