Ibunda Deni Priyanto Bawa Sendiri Surat Banding Vonis Mati Kasus Mutilasi PNS Oleh Anaknya
Setelah divonis hukuman mati, deni diberi waktu 3 hari untuk memberi keputusan menerima atau banding
"Masih ada waktu 3 hari untuk saudara Deni memutuskan apakah menerima atau melanjutkan upaya hukum selanjutnya."
"Saya tidak punya kewenangan untuk mengomentari vonis karena itu sudah kewenangan hakim," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/1/2020).
Apalagi Memeluk, Tini Hanya Memandang Anaknya dari Jauh
Saat pembacaan putusan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) terlihat sosok wanita tua yang begitu memerhatikan jalannya sidang.
Dialah Tini (68) ibu dari terdakwa Deni yang selalu setia menghadiri sidang anaknya di Pengadilan Negeri Banyumas.
Saat majelis hakim membacakan kronologi kejadian bagaimana anaknya melakukan pembunuhan dan mutilasi, Tini terlihat tertunduk dan menangis.
Karena tidak kuasa menahan tangis, Tini usap air mata menggunakan sapu tangan yang digenggamnya.
Tini duduk sendiri tidak ada saudara yang ikut mendampingi.
Bahkan, isteri terdakwa sekalipun tidak mendampingi.
"Isterinya repot, jadi saya ke sini sendiri," ujarnya kepada Tribunjateng.com, saat berada di depan Kantor Pengadilan Negeri Banyumas menunggu angkutan umum.
Kasih sayang ibu memang tidak pernah pudar.
Meskipun anaknya telah berbuat sadis dan keji, nyatanya hanya Tini yang selalu setia menghadiri sidang.
Tanpa pernah absen, Tini hadir mulai dari sidang pertama yang digelar pada 1 Oktober 2019 hingga sidang putusan, Kamis 2 Januari 2020.
Tidak ada bantuan dari siapapun, dia berangkat menggunakan angkutan umum dari rumahnya di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara.
Jarak rumahnya ke Pengadilan Negeri Banyumas sekira 18 kilometer.