Viki Beli Tembakau Gorila Seharga Rp 35 Juta, Transaksi Via Instagram
Viki membeli tembakau gorila dengan total harga Rp 35 juta. Pelaku melakukan transaksi sebanyak dua kali pada bulan November dan awal Desember 2019.
Ia menjual melalui aplikasi line sekitar 485 gram tembakau gorila di dalam 200 paket dengan harga keseluruhan Rp 22 juta.
Viki dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sebanyak 10 ribu jiwa," kata Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pengakuan Pengedar 1 Kg Tembakau Gorila di Denpasar, Viki Transaksi Via Instagram & Rogoh Rp 35 Juta