Kisah Janda di Wonogiri Ditangkap di Kampung Halamannya dan Dideportasi ke Denmark
Kantor Imigrai Kelas 1 TPI Solo telah mendeportasi 9 WNA dalam kurun waktu tahun 2019.
Sekarang ditahan di Rutan Kelas I Solo," tuturnya.
WNA tersebut berasal dari Pantai Gading.
Ia terlibat dalam pembobolan sebuah konter handphone di Kota Solo.
"Setelah ia nanti menyelesaikan masa hukumannya, ia tetap akan dideportasi, dan selanjutnya akan diblack-list, tak akan bisa masuk sini lagi," terang Lucky.
Sementara, satu orang lain adalah warga negara Tajikistan, yang sedang menempuh studi di sebuah universitas negeri di Solo.
Ia diduga terlibat dalam pembajakan film di sebuah bioskop di Kota Solo.
"Namun, dalam penyelidikan polisi lebih lanjut, ia dinyatakan tidak memenuhi bukti.
Sehingga, kasus tersebut saat ini sudah dihentikan, dan yang bersangkutan meneruskan studinya," ujarnya. (yan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kantor Imigrasi Solo Deportasi 9 WNA selama Tahun 2019, Janda Denmark Asal Wonogiri Overstay 3 Tahun, https://jateng.tribunnews.com/2019/12/30/kantor-imigrasi-solo-deportasi-9-wna-selama-tahun-2019-janda-denmark-asal-wonogiri-overstay-3-tahun?page=all.