Kisah Janda di Wonogiri Ditangkap di Kampung Halamannya dan Dideportasi ke Denmark
Kantor Imigrai Kelas 1 TPI Solo telah mendeportasi 9 WNA dalam kurun waktu tahun 2019.
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kantor Imigrai Kelas 1 TPI Solo telah mendeportasi 9 WNA dalam kurun waktu tahun 2019.
WNA terdiri tujuh orang lelaki dan dua perempuan.
Satu di antara perempuan itu merupakan kelahiran Kabupaten Wonogiri, yang telah beralih kewarganegaraan Denmark.
Dituturkan, 9 WNA tersebut masing-masing berasal dari India, Jepang, China, Jerman, Yaman, Malaysia, Amerika Serikat, Denmark dan Tajikistan.
"Untuk warga Denmark, dia sudah overstay selama tiga tahun.
Memang, dia dulunya adalah orang Wonogiri, namun sudah alih kewarganegaraan menjadi warga Denmark," ujarnya.
Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Lucky Budi Darmawan, menerangkan lebih lanjut, warga Denmark tersebut mulanya adala perempuan kelahiran Wonogiri.
Selanjutnya, ia kemudian bekerja di luar negeri dan menikah dengan warga negara Denmark.
"Setelah suaminya meninggal, ia kemudian pulang ke Wonogiri ke rumah keluarganya.
Namun, statusnya masih tetap menjadi warga negara Denmark," terang Lucky.
Lantaran tak memperpanjang dokumen keimigrasian, janda asal Denmark tersebut dideportasi.
"Untuk membayar denda overstay pun sudah tidak memungkinkan.
Dia sudah tiga tahun overstay," ucapnya.
Dikatakan, saat ini denda untuk overstay adalah Rp 1 juta per hari.
Dua WNA Tersandung Kriminalitas
Terdapat dua WNA lain yang tersandung kasus kriminal di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo.
Kedua WNA tersebut sudah diproses secara hukum oleh Polresta Solo.
"Satu orang terlibat pencurian, masuk pengadilan dan sekarang sudah putus.