Harta Jamaluddin Rp48 M, Pengacara Soroti Kata Kunci Penting di Teka-teki Tewasnya Hakim PN Medan
Ketika itu Maimunah mengaku telah dipercaya Hakim Jamaluddin untuk mengurus perceraiannya.
TRIBUNNEWS.COM - Fakta terbaru misteri kematian Hakim PN Medan Jamaluddin kembali mencuat.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, ternyata hakim PN Medan Jamaluddin sempat membocorkan jumlah kekayaannya kepada sang kuasa hukum, Maimunah (bukan nama sebenarnya).
Ketika itu Maimunah mengaku telah dipercaya Hakim Jamaluddin untuk mengurus perceraiannya.
Gugatan cerai itu rencananya akan diajukan pada 2 Desember 2019.
Kendati demikian, niat itu pupus karena hakim Jamaluddin ditemukan tewas di mobil pada 29 November 2019.
Maimunah menegaskan, hakim Jamaluddin mempunyai harta sekitar Rp 48 Miliar.
Total harta itu disampaikan hakim Jamaluddin ke Maimunah saat diskusi berkaitan rencana perceraian pada Agustus 2019 lalu.
Dengan jumlah fantastis itu, Maimunah lantas membeberkan rincian kekayaan Hakim PN Medan Jamaluddin.
"Jadi waktu mau cerai itu, dibilang pokoknya Rp 30 miliar itu aset dan Rp 18 miliar tunai," ujar Maimunah.
Meski demikian, Maimunah memaparkan saat itu Hakim PN Medan tak menuturkan keberadaaan asetnya.