Selasa, 30 September 2025

Selingkuh dengan Bawahannya, Kepala Pengadilan Militer di Makassar Dipecat

Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, hakim yang juga Kepala Pengadilan Militer Makassar dipecat.

Editor: Sugiyarto
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, hakim yang juga Kepala Pengadilan Militer Makassar dipecat.

Keputusan pemecatan hakim berinisial HM tersebut merupakan keputusan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut dibacakan pada pertengahan tahun ini, setelah HM dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang terdiri atas empat komisioner KY dan tiga hakim MA.

Sukma Violetta menyampaikan hal tersebut saat memaparkan capaian kinerja KY pada 2019 di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

"Pemberhentian hakim militer ini untuk pertama kalinya di Indonesia," kata Sukma.

Meski terbukti bersalah, HM diberhentikan secara terhormat.

Sukma pun enggan mengungkapkan alasan pemecatan secara terhormat itu saat dikonfirmasi.

"Itu pertimbangan majelis etik. Saya bukan anggotanya," kata dia, menjawab Kompas.com.

Adapun dalam putusan MKH, HM yang merupakan Kepala Pengadilan Militer Makassar itu, dinyatakan terbukti melakukan tiga pelanggaran.

Pertama, dia terbukti mempunyai hubungan terlarang dengan bawahannya yang masih terikat perkawinan atau bersuami.

Kedua, mengancam bawahannya yang mengetahui hubungan tersebut.

Ketiga, melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan Terlapor.

Hubungan terlarang

Dilansir Tribunmakassar.com, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar yang berinisial HM.

Hakim HM dipecat karena dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Hal itu karena HM mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan