Selingkuh dengan Bawahannya, Kepala Pengadilan Militer di Makassar Dipecat
Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, hakim yang juga Kepala Pengadilan Militer Makassar dipecat.
Pemberhentian itu digelar di Gedung Wirjono Prodjodikoro, Mahkamah Agung , Jakarta, Selasa (30/07/2019).
Joko Sasmito merupakan hakim yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan.
Sidang tersebut dinyatakan tertutup untuk umum.
Adapun, hakim anggota Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY.
Sementara, MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao, dan Yasardin.
MKH memutuskan Hakim HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012.
Serta ,Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Hakim HM awalnya dilaporkan karena mempunyai hubungan terlarang.
Hubungan terlarang ia dengan perempuan yang masih bersuami.
Hakim terlapor disebut sempat melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor.
Serta, melakukan penyalahgunaan wewenang.
Yaitu, saat HM bertugas sebagai hakim kepala Pengadilan Militer di Makassar.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi dalam rilisnya menyatakan bahwa hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer, yang melanggar kode etik, maka akan diberikan sanksi tegas.
Hakim terikat pada ketentuan perilaku yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"KY terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilakunya."
"Hal itu baik di dalam maupun di luar dinas, serta tegas dalam melaksanakan KEPPH," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kali Pertama, Kepala Pengadilan Militer Dipecat akibat Selingkuh