Setiap Istri Pergi Yasinan, Pria Ini Gagahi Anak Tirinya Hingga Hamil
Untuk memperdaya A, pelaku menjanjikan akan memberi ponsel dan uang dan perbuatan diulang hampir setiap minggu
Editor:
Eko Sutriyanto
Kini SP tengah menjalani proses hukum, dan akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban," pungkas EG Pandia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Istri Pergi Yasinan, Suami Lakukan Perbuatan Terlarang ke Putrinya: Saya Ajak untuk Bermain