Penggusuran Tamansari, Kuasa Hukum Warga Sebut Pemrakarsa Tak Kantongi Sertifikat Hak Milik
Kuasa Hukum Warga Tamansari Bandung, Gugun buka suara terkait kasus tersebut, Menurutnya, Pemrakarsa tidak memiliki sertifikat hak milik.
Akibatnya, lebih dari 10 orang ditangkap pihak kepolisian.
Sejumlah pria diamankan oleh pihak kepolisian seusai melakukan penyisiran di dekat lokasi penggusuran.
Diwartakan TribunJabar sebelumnya, kebanyakan dari pria tersebut mengenakan pakaian warna hitam.
Di bawah mata mereka diolesi krim putih yang menyerupai pasta gigi.
Saat itu, pihak kepolisian melakukan penyisiran hingga masuk ke pertokoan Balubur Town Square (Baltos) Bandung.
Proes penyisiran tersebut dilakukan selama tiga puluh menit.
Seusai dilakukan penyisiran, proses penertiban bangunan kembali dilanjutkan.

Warga Memilih Bertahan
Warga di Tamansari, Bandung memilih tinggal di dekat lokasi penggusuran, Kamis (12/12/2019).
Mereka memilih tinggal di Masjid lantaran tidak terima tempat tinggal mereka digusur.
Seusai digusur, rencananya lokasi tersebut akan dibangun sebagai kawasan rumah deret.
Warga Tamansari, Eva menuturkan memilih untuk tetap tinggal di lokasi itu karena menunggu solusi dari pemerintah.
"Stay di sini sampai mendapatkan solusi yang betul. Semua warga di sini yang bertahan ada anak-anak juga," tutur Eva.
Menurut Eva, selain karena ada anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah ada alasan lain.
Ia menuturkan sebenarnya warga digusur harus tinggal di Rusunawa Rancacili.
Sementara itu, masih ada yang sekolah di daerah Tamansari, ada punya yang bekerja di daerah itu juga
"Kalau dari Rancacili itu minimal mengeluarkan untuk akomodasi Rp 50 ribu, belum untuk makannya," katanya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (TribunJabar/Daniel Andreand Damanik)