Dihabisi Lalu Dikubur di Belakang Indekos, Motif Pembunuhan Mahasiswi Cantik Ini Mulai Terkuak
Motif pembunuhan keji terhadap Wina Ardiani (20), mahasiswi cantik Semester V Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu
WL ditetapkan sebagai tersangka karena ia mengetahui bahwa sepeda motor yang digadaikan oleh PI merupakan hasil dari tindak kejahatan.
WL disangkakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
WL saat ini ditahan di Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.
"WL ini menyanggupi permintaan dari terduga pelaku utama pembunuhan ini sebesar Rp 1 juta.
Jadi istilahnya terduga pelaku ini menggadaikan sepeda motor yang ternyata milik korban pembunuhan.
Kita sudah pastikan bahwa sepeda motor ini milik korban.
Kami sudah cek ke Samsat bahwa nomor rangka dan nomor mesin ini sesuai dengan sepeda motor milik korban," jelas Indramawan.
WL diringkus di rumah kontrakannya beberapa hari setelah ditemukannya jenazah Wina.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa PI menggadaikan sepeda motor Wina, Selasa (3/12/2010) malam atau sesaat setelah pelaku utama mengeksekusi korban.
Polisi telah membentuk tim khusus guna memburu keberadaan PI.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kota Bengkulu dihebohkan dengan temuan jenazah seorang mahasiswi Universitas Bengkulu bernama Wina Andriani yang dikubur di belakang indekos yang disewanya.
Wina sebelumnya dikabarkan hilang selama lima hari.
Berkat pencarian warga dan pihak keluarga akhirnya jenazah Wina ditemukan.
Jenazah Wina ditemukan saat anggota keluarganya menemukan sandal milik Wina di belakang indekos.
Berikut 3 fakta Sosok mahasiswi Universitas Bengkulu Wina Mardiani: