Tak Ada Maaf Dari Keluarga Korban, Anggota Geng Kampung Jawara Segera Disidang
Selain itu, berkas perkara dua tersangka berusia dewasa juga sudah dilimpahkan ke PN. Keduanya adalah Ahmad Ari Rizaldi dan Iqrom Ali Akbar.
Editor:
Hendra Gunawan
Firman Rachmanuddin/Surya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran saat mengamankan sejumlah anggota kelompok Gank Jawara di Surabaya
Sembilan anggota geng Kampung Jawara ini sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka setelah menganiaya NF, remaja belasan tahun anggota geng All Star yang menjadi rivalnya.
NF disekap dan dianiaya sekelompok remaja anggota geng Jawara Kampung.
Penganiayaan dan penyekapan ini tidak terlepas dari perselisihan antar geng yang kerap berselisih dan terlibat tawuran. (Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Keluarga Korban Menolak Damai, Tujuh Bocah Anggota Geng Kampung Jawara Bakal Disidang,