Tak Ada Maaf Dari Keluarga Korban, Anggota Geng Kampung Jawara Segera Disidang
Selain itu, berkas perkara dua tersangka berusia dewasa juga sudah dilimpahkan ke PN. Keduanya adalah Ahmad Ari Rizaldi dan Iqrom Ali Akbar.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tujuh tersangka penganiayaan yang masih di bawah umur bakal jalani proses hukum.
Tujuh tersangka tersebut di antaranya berinisial FP, NR, AN, IS, AG, HS dan KZ.
Berkas dari anggota Geng Kampung Jawara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budi Susanto saat dikonfirmasi.
Pelimpahan berkas ini lantaran proses diversi atau berdamai dengan korban NF ditolak oleh keluarganya.
"Berkas perkara ketujuh tersangka sudah dilimpahkan ke PN pada Jumat (6/12/2019) kemarin. Meski demikian, peluang untuk damai masih terbuka. Upaya diversi terakhir akan dilakukan sesaat sebelum sidang," terang Eko, Senin, (9/12/2019).
Baca: Simpan Dendam, Mandor Tega Habisi Buruh Bangunan dengan Cara Keji: Pelaku Menyesal & Ngaku Berdosa
Baca: Wajahnya Disiram Air Keras Oleh Suami, Wanita Ini Buka Pintu Maaf dan Cabut Laporan Polisi
Baca: Politisi Nasdem Babak Belur Dianaya, Setelah Dianiaya Dibuang di Jalan
Baca: Balita yang Jadi Korban Kekerasan Pacar Ibu Mendapat Pendampingan LPSK
Jika kembali gagal, maka para remaja belasan tahun ini akan diadili. Namun, peluang berhasilnya diversi menipis.
"Minggu depan diversi lewat penuntut umum di pengadilan. Tapi korban sudah tidak mau damai.
Kemarin di kejaksaan orang tua korban membuat surat pernyataan kalau tidak mau damai," katanya.
Selain itu, berkas perkara dua tersangka berusia dewasa juga sudah dilimpahkan ke PN.
Keduanya adalah Ahmad Ari Rizaldi dan Iqrom Ali Akbar.
Keduanya juga akan mulai disidang pekan depan.
Kini pengadilan masih menentukan majelis hakim dan panitera yang akan menyidangkan perkara ini.
"Yang dewasa juga sudah masuk pengadilan.
Minggu depan mulai sidang," sambung Eko.