Minggu, 5 Oktober 2025

Menelusuri Aktivitas Mafia Kayu di Tanggamus: Sebar Mata-mata Hingga Melibatkan Sopir Truk

Hutan lindung di Kabupaten Tanggamus menjadi "lahan basah" bagi para pelaku illegal logging alias penebangan liar.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Ilustrasi - Puluhan batang kayu sonokeling diduga hasil illegal logging diamankan Polisi Kehutanan KPHL Batu Tegi. Tribun Lampung/Tri Y 

Libatkan Mata-mata

Selama proses penebangan pohon dan pembentukan balken, para pelaku lapangan illegal logging melibatkan mata-mata.

Tugasnya, mengawasi jika ada aparat datang dan segera memberi tahu supaya kabur.

Mata-mata ada yang bersiaga di jalur masuk hutan, ada juga yang berseliweran layaknya patroli.

Saat ada orang asing atau aparat, mereka akan secepatnya memberi kabar ke lokasi penebangan.

"Jadi, misalnya ada petugas yang masuk hutan untuk memantau, mata-mata ini juga mengawasi petugas. Kalau petugas itu bergerak ke arah tempat penebangan, mata-mata ini langsung ke sana duluan, tapi lewat jalur yang beda," ungkap Tt, sumber yang mengetahui kerja mata-mata illegal logging.

Selanjutnya, jika pohon sudah tumbang, ada yang dibiarkan saja, ada pula yang langsung dibentuk menjadi balken jika situasi di sekitar aman.

Jika tidak, maka dibiarkan saja untuk menunggu waktu yang lebih tepat.

Pekerja melakukan penebangan pohon yang diduga merupakan aktivitas illegal logging atau pembalakan liar, di kawasan hutan lindung di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Senin (22/5/2017). Kegiatan illegal logging di Popoyato tercatat yang paling besar terjadi di antara kabupaten lainnya di Provinsi Gorontalo. Bahkan pembalakan liar di Popayato telah menjangkau berbagai kawasan perkebunan milik rakyat maupun perusahaan sawit. Di Kabupaten Pohuwato sendiri terdapat empat perusahaan kelapa sawit yang memiliki lahan perkebunan dengan surat  hak guna usaha (HGU) seluas 53.000 hektare. Semakin maraknya illegal logging, berdampak pada kerusakan yang sangat serius di hutan lindung dan hutan produksi di wilayah tersebut. TRIBUNNEWS/HO
Pekerja melakukan penebangan pohon yang diduga merupakan aktivitas illegal logging atau pembalakan liar, di kawasan hutan lindung di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Senin (22/5/2017). Kegiatan illegal logging di Popoyato tercatat yang paling besar terjadi di antara kabupaten lainnya di Provinsi Gorontalo. Bahkan pembalakan liar di Popayato telah menjangkau berbagai kawasan perkebunan milik rakyat maupun perusahaan sawit. Di Kabupaten Pohuwato sendiri terdapat empat perusahaan kelapa sawit yang memiliki lahan perkebunan dengan surat hak guna usaha (HGU) seluas 53.000 hektare. Semakin maraknya illegal logging, berdampak pada kerusakan yang sangat serius di hutan lindung dan hutan produksi di wilayah tersebut. TRIBUNNEWS/HO (TRIBUN/HO)

Sampai tahap penebangan pohon selesai, berikutnya tinggal pengangkutan kayu tersebut.

Untuk hal ini, pelaku lapangan illegal logging melibatkan orang lain lagi, yakni para tukang ojek gunung.

Mereka biasanya petani penggarap hutan lindung atau memang tukang ojek yang biasa mengangkut hasil hutan dari penggarap hutan.

Mereka menggunakan sepeda motor yang sudah mereka modifikasi, baik secara bentuk maupun kekuatan mesinnya.

Pada tahapan ini pun, para pelaku lapangan illegal logging tidak gegabah. Pilihan orang yang bisa menjaga rahasia tetap prioritas.

Biasanya, melibatkan 4-10 tukang ojek yang mengangkut kayu hasil tebangan.

Dalam tahap pengangkutan pun ada strateginya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved