Senin, 6 Oktober 2025

Menelusuri Aktivitas Mafia Kayu di Tanggamus: Sebar Mata-mata Hingga Melibatkan Sopir Truk

Hutan lindung di Kabupaten Tanggamus menjadi "lahan basah" bagi para pelaku illegal logging alias penebangan liar.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Ilustrasi - Puluhan batang kayu sonokeling diduga hasil illegal logging diamankan Polisi Kehutanan KPHL Batu Tegi. Tribun Lampung/Tri Y 

Kondisi itu membuat penggergaji mesin sepi job, sementara kebutuhan hidup harus terus terpenuhi.

Karenanya, pilihan menebang pohon di register menjadi solusi.

"Apalagi kalau yang nyuruhnya preman. Mereka (penggergaji mesin) tahu kalau yang nyuruh orang seperti itu (preman), maka tidak ada yang berani ganggu. Jadi lebih amanlah," tutur Gg.

Preman-preman di hutan ini, kata Gg, merupakan pelaku lapangan yang memilih pekerja (penggergaji mesin) yang bisa menjaga rahasia.

Mereka memerintahkan penggergaji mesin untuk menebang pohon.

Mereka juga menyusun strategi bagaimana agar kayu bisa keluar dari hutan.

Para preman ini menguasai medan di hutan lindung.

Meskipun beberapa kali polisi berhasil mengungkap, tetapi banyak juga dari mereka yang berhasil lolos saat penggerebekan.

Pekerja melakukan penebangan pohon yang diduga merupakan aktivitas illegal logging atau pembalakan liar, di kawasan hutan lindung di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Senin (22/5/2017). Kegiatan illegal logging di Popoyato tercatat yang paling besar terjadi di antara kabupaten lainnya di Provinsi Gorontalo. Bahkan pembalakan liar di Popayato telah menjangkau berbagai kawasan perkebunan milik rakyat maupun perusahaan sawit. Di Kabupaten Pohuwato sendiri terdapat empat perusahaan kelapa sawit yang memiliki lahan perkebunan dengan surat  hak guna usaha (HGU) seluas 53.000 hektare. Semakin maraknya illegal logging, berdampak pada kerusakan yang sangat serius di hutan lindung dan hutan produksi di wilayah tersebut. TRIBUNNEWS/HO
Pekerja melakukan penebangan pohon yang diduga merupakan aktivitas illegal logging atau pembalakan liar, di kawasan hutan lindung di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Senin (22/5/2017). Kegiatan illegal logging di Popoyato tercatat yang paling besar terjadi di antara kabupaten lainnya di Provinsi Gorontalo. Bahkan pembalakan liar di Popayato telah menjangkau berbagai kawasan perkebunan milik rakyat maupun perusahaan sawit. Di Kabupaten Pohuwato sendiri terdapat empat perusahaan kelapa sawit yang memiliki lahan perkebunan dengan surat hak guna usaha (HGU) seluas 53.000 hektare. Semakin maraknya illegal logging, berdampak pada kerusakan yang sangat serius di hutan lindung dan hutan produksi di wilayah tersebut. TRIBUNNEWS/HO (TRIBUN/HO)

Jika terdesak, mereka tak segan menyerang aparat agar tetap bisa lolos.

"Makanya selama ini pelaku yang tertangkap biasanya perannya cuma sebagai pelaksana, dapat perintah dari preman," ujar Gg.

Untuk menebang kayu, para preman biasanya sudah menentukan lokasi.

Ini kaitannya dengan jenis kayu dan lokasi di sekitarnya.

Saat ini, menurut Gg, kayu sonokeling memang menjadi incaran karena kualitasnya dan harganya yang mahal.

"Untuk penentuan waktu, mereka milih waktu pas pohon buah di hutan tidak panen. Ketika itu, situasi hutan cenderung sepi dari petani penggarap hutan yang memanen buah," beber Gg seraya menambahkan rombongan penebang pohon biasanya tidak banyak.

Sekitar empat orang, terdiri dari penggergaji mesin dan pembantunya, lalu preman.

Baca: Warga Bikin Jebakan Harimau dan Giring ke Hutan Lindung

Baca: 442 Kayu yang Dicuri di Surabaya DItemukan di Pemakaman, Polisi Telusuri Sekitar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved