Minggu, 5 Oktober 2025

Menelusuri Aktivitas Mafia Kayu di Tanggamus: Sebar Mata-mata Hingga Melibatkan Sopir Truk

Hutan lindung di Kabupaten Tanggamus menjadi "lahan basah" bagi para pelaku illegal logging alias penebangan liar.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Ilustrasi - Puluhan batang kayu sonokeling diduga hasil illegal logging diamankan Polisi Kehutanan KPHL Batu Tegi. Tribun Lampung/Tri Y 

TRIBUNNEWS.COM, TANGGAMUS - Hutan lindung di Kabupaten Tanggamus menjadi "lahan basah" bagi para pelaku illegal logging alias penebangan liar.

Para pelaku khususnya di lapangan beraksi secara rapi dengan rantai kendali yang cukup panjang.

Wartawan Tribun Lampung berhasil menelusuri bagaimana modus dan mata rantai illegal logging di hutan lindung Tanggamus.

Tribun Lampung memantau ke lapangan serta mewawancarai sejumlah orang yang mengetahui modus dan mata rantai tersebut.

Tribun Lampung juga meminta keterangan kepada kepolisian.

Polisi menyatakan akan melakukan penyelidikan serta memperbanyak informan untuk mengungkap kasus ini.

Maraknya illegal logging terbukti dengan terungkapnya dua kasus pada awal Desember ini, serta dua kasus pada November lalu.

Kasus itu terjadi di hutan lindung Tanggamus, seperti di Register 27 dan 39.

Ilustrasi: Tumpukan kayu diduga hasil illegal logging yang ditemukan oleh peserta Jungle Trek Rimbang Baling, Minggu (14/7/2019).
Ilustrasi: Tumpukan kayu diduga hasil illegal logging yang ditemukan oleh peserta Jungle Trek Rimbang Baling, Minggu (14/7/2019). (Istimewa)

Dari penelusuran Tribun Lampung, rapinya modus serta terputusnya hubungan antarpelaku di lapangan membuat kasus penebangan dan pencurian kayu di hutan lindung sulit terungkap.

Ada banyak pelaku yang terlibat, waktu beraksi yang panjang, serta penentuan jalur masuk dan keluar pelaku yang detail.

Kemudian beragamnya alat angkut kayu sampai aksi bungkam jika tertangkap aparat.

Gg, sumber yang mengetahui modus illegal logging, mengungkapkan illegal logging melibatkan antara lain warga yang menjual jasa gergaji mesin.

Tugas mereka adalah menebang pohon, lalu membentuk gelondongan pohon menjadi balok kaleng (balken).

"Kalau kondisi lagi kepepet (membutuhkan uang), mereka mau nebang pohon di register. Apalagi seperti sekarang ini, sedang musim paceklik," katanya kepada Tribun Lampung beberapa hari lalu.

Terlebih saat ini pohon sengon milik warga sudah habis karena panen.

Baca: 550 Hektare Hutan Lindung di Kabupaten Bandung Beralih Fungsi Jadi Perkebunan

Baca: Andika Mahesa Si Babang Tamvan Dinobatkan sebagai Duta Konservasi Das dan Hutan Lindung

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved