Kamis, 2 Oktober 2025

Gadis Dicabuli Oleh 2 Pemuda Setelah Pacaran Dengan Salah Satunya

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, korban berinisial RN (17) warga Kecamatan Pugung.

Editor: Hendra Gunawan
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi 

Keduanya menyetubuhi korban secara bergantian sebelum korban dijemput sang paman usia menonton pasar malam.

“Kedua tersangka, IR dan TL melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara berpura-pura hendak mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam di Pekon Sumanda, Pugung,” kata Okta.

Dari keterangan IR, awalnya dia tidak berniat mencabuli korban dan hanya ingin mengantar pulang.

Tetapi niat itu berubah di tengah jalan. IR kemudian membawa korban ke rumahnya dan merudapaksanya.

Baca : Kadang Cuma Mancing, Mahfud MD Pernah Bongkar Watak Rocky Gerung: Suka Tertawa Bila Ucapan Dipercaya

Persetubuhan itu dilakukan bergantian dengan rekannya, TL.

Okta mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Psl 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Okta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pacaran 3 Bulan di Facebook, Saat Ketemuan Gadis 17 Tahun Ini Malah Disetubuhi",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved