Selasa, 7 Oktober 2025

Risidivis yang Jadi Terdakwa Kasus Mutilasi di Banyumas Menangis Dituntut Human Mati

Sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan dan mutilasi atas terdakwa Deni Priyanto digelar

Editor: Sugiyarto
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Terdakwa Deni Priyanto saat mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Selasa (3/12/2019). TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati 

"Kami akan melakukan pembelaan, dan mempelajari tuntutan-tuntutan yang disampaikan.

Kita minta waktu pada majelis hakim satu minggu merumuskan pledoi," katanya.

Kami menilai tersangka Deni ingin awalnya hanya ingin menguasai harta dari korban tidak membunuh," ungkap Waslam.

Setelah membacakan tuntutan, ketua Majelis Hakim Abdullah Mahrustri memutuskan untuk melanjutkan sidang kembali minggu depan, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari tersangka.

Sebelumnya tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Deni Prianto (37) tertunduk sambil menangis saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.

Deni Prianto menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Banyumas, pada Selasa (1/10/2019).

Kronologi pembunuhan yang menewaskan Khomsatun Wachidah (51) dibacakan secara lengkap oleh jaksa, Antonius.

Namun pada saat dibacakan tersangka Deni Prianto terlihat menyeka air mata sambil tertunduk dihadapan majelis hakim.

"Sebelum pelimpahan perkara, kami sudah melakukan rekonstruksi dengan penyidik Polres Banyumas.

Dari hasil rekonstruksi tersebut, tim jaksa berkeyakinan bahwa perbuatan tersangka secara formil dan materiil, sesuai dengan yang kami dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Antonius kepada Tribunjateng.com, Selasa (1/10/2019).

Tersangka Deni Prianto didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 355 ayat 2 KUHP.

Pasal-pasal tersebut lebih merujuk pada pasal pembunuhan berencana.

Tersangka juga didakwa dengan pasal 181 KUHP yang merujuk pada penghilangan barang bukti yaitu menyembunyikan mayat dengan cara dibakar.

Sementara itu tersangka juga dikenakan pasal 362 KUHP, merujuk pada pasal pencurian dari harta si korban.

Sementara itu pihak pengacara dari tersangka Deni Prianto, Waslam Maksid mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan.

"Kita tidak mengajukan keberatan atas dakwaan, karena identitas-identitas yang disebutkan tidak terbantah oleh terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved